Tuesday, November 8, 2011

Gara-gara Rp 5.000 Masuk Penjara

Gara-gara Rp 5.000 Masuk Penjara | Meski penjambretan berlangsung Agustus lalu, ternyata polisi masih mengingatnya. Penjambret ini adalah Rista Marfianfi (23). Ia warga Tembok Dukuh XI yang menjambret di Jalan Undaan Wetan.
Rista tak sendiri ketika beraksi. Saat menjambret di Undaan Wetan, ia bersama Fadel Effendi. Sayangnya, Fadel terlambat kabur sehingga anggota Polsek Tenggilis yang saat itu beroperasi segera menangkapnya.
"Agustus lalu, kedua orang ini menjambret pejalan kaki bernama Tjiang Tjong Jing (44), warga Jalan Lebak Jaya Utara IV," tutur Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng Ajun Komisaris Arif Suharto di kantornya, Rabu (2/11/2011).

Kala itu Tjiang Tjong Jing berjalan pulang ke rumah. Kemudian ia didekati dua penjambret yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tas milik Tjiang Tjong Jing yang hanya berisi uang Rp 5.000 dibawa kabur. Namun, tak beberapa lama Fadel tertangkap.

Berawal dari sini, Rista kemudian tertangkap di rumahnya, Senin (31/10/2011). "Ia terancam hukuman lima tahun penjara," tutur Arif lagi.

Usut punya usut, rupanya Rista menjambret untuk membiayai istrinya yang sedang sakit. Buruh pabrik ini mengaku, kala itu ia bingung. Selain tak punya biaya, ternyata hasil menjambretnya juga tak banyak. "Saya enggak dapat apa-apa, kok, Mas," kata Rista.

sumber : http://www.surya.co.id/